SELAMAT DATANG DI BLOG SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PROBOLINGGO
Senin, 17 Oktober 2011 -

BLANGKO NUPTK

Bagi yang ingin mengajukan atau mutasi NUPTK, gak perlu jauh-jauh ke kantor kami (Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo) dengan mendownload blangko atau formatnya disini. Dengan ketentuan atau persyaratan yang sudah paten dan tidak bisa diganggu gugat, berikut persyaratannya :
  1. SK pertama dan SK Terakhir (legalisir)
  2. Ijazah Terakhir (termasuk Akta IV jika ada dan Transkip Nilai)
  3. Jadwal Mengajar
  4. Masa Kerja Minimal 2 Tahun
  5. Instrumen (format) NUPTK
Demikian postingan kami kali ini dan semoga bermanfaat.